"Kita sudah melakukan tindakan. Kalau mereka akan melakukan mogok tanpa pemberitahuan, sesuai Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 (tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum), kita akan melakukan pembubaran dan pemeriksaan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Irjen Pol Tito Karnoavian di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (21/12/2015).
Polda memastikan aksi mogok para sopir itu bukanlah inisiatif perusahaan Metromini, melainkan aksi perseorangan. Bila mereka akan berunjuk rasa, maka akan dibubarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polda mendukung kebijakan Pemprov DKI mengandangkan bus-bus Metromini yang tak layak. Polda juga mendukung integrasi bus-bus Metromini ke jalur busway TranJ dan menggaji para sopirnya dengan sistem rupiah per kilometer.
"Silakan ikut, daripada kejar setoran lebih baik ikut dengan gaji bersistem rupiah per kilometer," imbuh Tito. (dnu/hri)










































