"Berhenti otomatis. Tugas saya sudah berakhir di pengadilan," kata Alexander saat dihubungi Senin (21/12/2015).
Alex menyebut, pengadilan tengah memproses surat pemberhentiannya. Dalam pasal 10 UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor, disebutkan hakim ad hoc pada Pengadilan Tipikor, pengadilan tinggi, dan pada Mahkamah Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca juga: Alexander Marwata, Hakim Tipikor yang Kini Duduk di Kursi Pimpinan KPK)
Kiprah Alex di Pengadilan Tipikor memang jadi sorotan karena mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam sejumlah perkara korupsi. Terakhir, Alex juga mengajukan dissenting opinion dalam perkara korupsi pengadaan program siap siar.
Alex berjanji ikut berperan untuk menguatkan proses penyidikan dan penuntutan agar berkas perkara/dakwaan yang dilimpahkan memiliki konstruksi hukum yang kuat sehingga terdakwa tak bisa lepas dari jerat pidana.
"Saya bersyukur punya pengalaman di Pengadilan Tipikor selama 4 tahun. Sepertinya bukan hanya KPK fokus kita, karena KPK punya fungsi supervisi terhadap kepolisian dan kejaksaan. Kembali lagi saat fit and proper test bagaimana KPK ada quality insurance, atau penjamin kualitas dari perkara-perkara yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan, agar tidak sampai terjadi tadi (surat dakwaan lemah,red)," sambungnya.
(fdn/hri)











































