"Tentu kami siap untuk mendengar putusan yang terbaik dan berkeadilan atas PRC. Harapan kami PRC dihukum sesuai dengan kesalahannya," kata pengacara Rio Capella, Maqdir Ismail, Senin (21/12/2015).
Dalam tuntutan Jaksa, Rio diyakini meminta duit ke istri Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa nyata telah mempunyai niat atau kehendak untuk menerima uang dari Evy Susanty melalui Fransisca Insani Rahesti berupa uang Rp 200 juta," ujar Budi Sarumpaet pada sidang tuntutan, Senin (7/12)
Rio Capella diyakini melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Baca juga: Rio Capella: Jangan Tembak Saya dengan 2 Peluru, Cukup 1 karena Mematikan)
Dalam nota pembelaannya (pleidoi) Rio Capella meminta Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman kepadanya.
"Ibarat seorang terdakwa mati, ketika ada 10 eksekutor, cukup 1 yang berisi peluru. Maka janganlah gunakan 2 peluru untuk saya, cukup 1, karena itu pasti akan mematikan saya," kata Rio dalam persidangan Senin (14/12).
Rio menyatakan sudah mengungkap semua hal yang diketahuinya dalam persidangan. Sehingga dia berharap sisi 'kooperatifnya' itu dapat meringankan hukumannya.
"Namun tentu semua keputusan berada di tangan majelis hakim," ujar Rio yang mundur dari anggota DPR setelah ditetapkan menjadi tersangka di KPK.
(fdn/hri)











































