DPR sedang membahas RUU Contempt of Court yang melarang siapa pun mengkritik pengadilan dan diancam 10 tahun penjara. Untuk menegakan aturan ini, akan dibentuk polisi elite di bawah Mahkamah Agung (MA).
Usulan RUU itu atas inisiatif Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), sebuah lembaga tunggal bagi para hakim di seluruh Indonesia. Alhasil, usulan ini mendapat reaksi keras dari masyarakat.

"Ide tentang adanya polisi elite guna menangkap pengkritik hakim yang berujung pada hakim sendiri yang memutus, adalah ide yang cacat sejak awal," kata peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar kepada detikcom, Senin(21/12/2015).
Menurut RUU Contempt of Court atau Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan, Polisi Pengamanan Peradilan merupakan pengaman penyelengaraan peradilan yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana terhadap penyelengaraan peradilan dan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana terhadap penyelengaraaan peradilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu bentuk kejahatan tersebut adalah kritikan terhadap proses pengadilan. Dalam Pasal 24 disebutkan:
Setiap orang yang mempublikasikan atau memperkenankan untuk dipublikasikan proses persidangan yang sedang berlangsung, atau perkara yang dalam tahap upaya hukum, yang bertendensi dapat mempengaruhi kemerdekaan atau sifat tidak memihak hakim, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Hakim tidak mungkin mejadi hakim terhadap dirinya sendiri," ujar Erwin.
Kekuasaan yudisial--yang sejatinya alat kontrol kekuasaan eksekutif dan legislatif-merasa susah sebagai bagian kekuasaan politik dengan membentuk imperium sendiri. Menurut Erwin, negara hukum tidak lagi dipahami dalam artian hukum sebagai alat kontrol kekuasaan tetapi sebaliknya, hukum dijadikan alat kekuasaan untuk menindas.
"Kita sedang menghadapu tautologi hukum yang seakan logis namun sebenarnya secara substansi kontradiktif. Kita sedang menuju pada tirani yudisial," kata Erwin menegaskan.
Menyikapi prokontra usulan RUU ini, Ikahi menyerahkan sepenuhnya kepada proses politik. Menurut salah satu ketua PP Ikahi yang juga hakim agung, Suhadi, RUU ini sangat dibutuhkan.
"Sangat dibutuhkan karena harus ada lex spesialisnya. Kita lihat di daerah-daerah banyak sekali hakim diteror dan lain-lain. Itu lah yang harus diatur," kata Suhadi.
Tapi ternyata tidak semua pengurus Ikahi satu suara tentang materi RUU itu. Ketua Ikahi cabang MA, hakim agung Andi Samsan Nganro meminta peran serta masyarakat dalam membahas materi RUU ini. Ia berharap RUU ini tidak menafikan peran serta publik dalam mengawal penegakan hukum dan keadilan.
"RUU CoC tidak semata-mata memuat satu kepentingan perlindungan, tetapi akan mempertimbangkan juga aspek hak publik, termasuk pers dalam mengawal jalannya penegakan hukum dan keadilan di negeri ini," kata hakim agung Andi Samsan Nganro.










































