"Secara korporasi, secara bisnis, Go-Jek ini kan investornya orang besar-besar, bukan orang buta huruf. Kan mestinya baca dulu ini sepeda motor boleh enggak? Kalau enggak boleh, kalau saya ingin usaha online ya saya bawa ke judicial review," kata Jonan di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Minggu (20/12/2015).
Undang-undang dimaksud UU Nomor 22 Tahun 2009 tenang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jonan mengatakan, Go-Jek dkk bukanlah kegiatan perorangan, melainkan berbadan hukum. Seharusnya, usaha semacam itu mengikuti aturan hukum yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Emang investornya ini enggak ngerti hukum gitu? Itu aja sih, kan jelas omongan saya," tegasnya.
Jonan mengaku sepakat dengan komentar para pengamat transportasi bahwa hukum dibuat untuk memudahkan manusia, bukan sebaliknya. Itulah mengapa menurut Jonan, aturan hukum mengenai lalu lintas dan angkutan jalan harus diperbaiki terlebih dahulu sebelum mengizinkan pengoperasian transportasi berbasis online.
"Kalau hukumnya tidak cocok ya kita sesuaikan. Tapi ini kan begini," ujar mantan Dirut PT KAI itu.
Namun demikian, Jonan akhirnya mengizinkan pengoperasian Go-Jek hingga transportasi publik di Indonesia layak. Ada 3 ukuran kelayakan transportasi publik menurut Jonan, yakni layak dalam hal kuantitas, kualitas dan keselamatan. (khf/bal)











































