"Sekarang kalau dari aturan perundangan nggak ada acuan. Makanya saya bilang, coba konsultasi dengan Korlantas implementasi di lapangan sebaiknya gimana," kata Jonan di sela-sela peninjauan Stasiun Pasar Senen, Jl Stasiun Senen, Jakarta Pusat, Minggu (20/12/2015).
Jonan mengatakan, ia tak dapat menjamin keselamatan penumpang Go-Jek dkk karena kendaraan roda dua tidak layak digunakan sebagai transportasi publik. Ia juga tak dapat membuat regulasi baru untuk mengakomodir Go-Jek dan semacamnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jonan menegaskan, pihaknya sama sekali tidak mempermasalahkan sistem online yang diterapkan. Dia sendiri saat menjabat sebagai Dirut KAI telah menerapkan sistem online untuk reservasi kereta api.
"Kalau online itu Go-Jek belum bikin sistem online transportasi, saya sudah bikin di kereta api. Sistem online kereta api itu melayani sejuta penumpang loh. Masa Go-Jek bisa sebesar itu? Enggak mungkin," kata mantan Dirut PT KAI itu.
"Cuma orang-orang yang protes ini, memelesetkan bahwa Menhub ngelarang online. Mana bisa saya ngelarang online. Itu bukan kewenangan saya," imbuhnya.
Jonan sepakat jika ada penyusunan regulasi baru untuk mengakomodir Go-Jek dan transportasi berbasis aplikasi lainnya.
(khf/miq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini