Jimly: Putusan Judicial Review UU Pilkada Wajib Dilaksanakan

Jimly: Putusan Judicial Review UU Pilkada Wajib Dilaksanakan

- detikNews
Jumat, 04 Mar 2005 20:13 WIB
Yogyakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan judicial review tentang UU No 32/2004 pada hari Kamis (10/3/2005) mendatang. Apapun keputusannya, Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengimbau semua pihak untuk melaksanakannya, termasuk jika artinya Pilkada batal."Jadi apapun isinya, pemerintah, DPRD dan semua pihak harus melaksanakan. Sebab semuanya sudah menjadi komitmen dan ditentukan dalam UUD," kata Jimly kepada wartawan usai penandatanganan kerjasama dengan UGM di Gedung Pusat UGM Bulaksumur, Yogyakarta, Jumat (4/3/2005).Namun Jimly belum bisa mengatakan apakah putusan judicial review itu ditolak atau dikabulkan. Putusan itu, katanya, akan dibacakan setelah MK memerika semua materi dan pemeriksaan persidangan sudah selesai semuanya."Semua itu merupakan materi persoalan yang akan diputuskan dan nanti dalam putusan semuanya akan dijelaskan dalam pertimbangan hukum," kata Jimly.Ketika ditanya bila judicial review dikabulkan, apakah berarti semua persiapan Pilkada batal demi hukum, ia mengatakan, semua termasuk dampaknya akan dijelaskan dalam pertimbangan hukum. Menurut UU tentang MK, semua norma hukum umum akan tetap berlaku sampai dinyatakan tidak berlaku."Jadi yang akan berlaku nanti adalah mekanisme perubahan hukum dan pasti ada mekanisme penyelesaiannya. Sebab setiap putusan itu pasti ada resikonya. Sebagai bangsa yang berkomitmen menegakkan konstitusi semuanya harus ditaati dengan segala akibatnya," lanjutnya. (fab/)


Berita Terkait