Beleid itu dituangkan dalam RUU Contempt of Court atau Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan. "Terkait RUU CoC, KY harus dilibatkan karena adanya upaya yang berlindung atas nama kemandirian kekuasaan kehakiman untuk menjadikan lembaga pengadilan kebal terhadap kritik publik," kata ahli perundang-undangan Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Minggu (20/12/2015).
Sebab, ketentuan pidana dalam RUU CoC sangat dimungkinkan menjerat tindakan KY yang dalam melakukan pengawasan terkait perilaku hakim seringkali bersinggungan dengan suatu putusan pengadilan. Di mana upaya KY menjaga perilaku hakim melalui eksaminasi terhadap suatu putusan nantinya dapat saja dikategorikan penghinaan terhadap pengadilan.
Pimpinan KY yang baru saja bertugas harus menyusun langkah strategis menyikapi hal tersebut. Seperti harus segera berkomunikasi dengan pimpinan MA untuk dapat terlibat dalam penyusunan 2 RUU yang sangat berkaitan dengan upaya menjaga kehormatan dan kewibawaan hakim tersebut.
"Intinya KY jangan ketinggalan kereta penyusunan dua RUU penting bagi jalannya kekuasaan kehakiman di Indonesia ini," cetus Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.
Selain itu, KY juga harus terlibat dan dilibatkan dalam pembahasan RUU Jabatan Hakim. Di mana sesuai tugas KY yang diamanatkan UUD 1945 yaitu menjaga keluhuran hakim, salah satunya dengan dimulai dari mencari bibit hakim yang baik. Tapi di RUU Jabatan Hakim, kewenangan KY ini malah digerus.
"Apalagi diindikasikan adanya upaya untuk meminggirkan kewenangan KY terkait adanya ketentuan dalam RUU Jabatan Hakim yang mengatur wewenang Ikahi sebagai organisasi hakim yang dapat memberikan rekomendasi kepada majelis kode etik hakim terhadap pelanggaran kode etik profesi dan kode perilaku profesi," cetus Bayu.
Komisioner KY periode 2015-2020 itu ialah Maradaman Harahap, Joko Sasmito, Sukma Violeta, Sumartoyo dan Farid Wajdi. Adapun dua kandidat lainnya yaitu Jaja Ahmad Jayus dan Aidul Fitriciada Azhari masih meminta restu DPR.
Salah satu pasal RUU CoC adalah melakukan kritikan terhadap proses pengadilan. Dalam Pasal 24 disebutkan:
Setiap orang yang mempublikasikan atau memperkenankan untuk dipublikasikan proses persidangan yang sedang berlangsung, atau perkara yang dalam tahap upaya hukum, yang bertendensi dapat mempengaruhi kemerdekaan atau sifat tidak memihak hakim, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
"RUU CoC tidak semata-mata memuat satu kepentingan perlindungan, tetapi akan mempertimbangkan juga aspek hak publik, termasuk pers dalam mengawal jalannya penegakan hukum dan keadilan di negeri ini," kata hakim agung Andi Samsan Nganro yang juga Ketua Ikahi cabang MA. (asp/dnu)











































