Pantauan detikcom, ribuan massa yang terdiri dari kaum muda dan ibu-ibu sudah terlihat menyemut di terminal kedatangan bandara, sejak pukul 13.00 WITA. Tapi putusan yang dibawa pengacara Febro Takaendengan itu baru tiba sekitar pukul 16.00 WITA.
Salinan putusan itu kemudian diserahkan kepada Imba, sapaan Rimba, dan Boby yang juga ikut menunggu bersama pendukungnya. Saat salinan itu diperlihatkan, teriakan angka dua disertai sorak-sorai membahana di kawasan Bandara Sam Ratulangi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada sejumlah wartawan, Imba mengatakan akan menuntut KPU yang sempat dua kali menganulir keikutsertaan mereka sebagai pasangan calon (Paslon). Ada beberapa tahapan Pilwakot Manado yang tidak sempat diikuti.
"Kami akan menuntut hak-hak kami, karena kami tidak ikut kampanye umum, tidak ikut debat, jelas kami dirugikan sekali," tandasnya.
Dia meminta KPU untuk mengumumkan kepada publik bahwa mereka sudah lolos sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado. "Saya minta KPU untuk mengumumkan paling tidak 7 kali ke masyarakat melalui konferensi pers media massa, elektronik yang menyatakan Imba-Boby sebagai peserta Pilwakot Manado," tandasnya. (dnu/dnu)










































