"Hukuman mati itu sudah ada di UU Tipikor tahun 1999 dan 2002. Kenapa nggak? itu UU kok, bukan saya," ungkap Saut saat berbincang dengan detikcom di kawasan Salemba, Jakpus, Sabtu (19/12/2015).
Ketika dikonfirmasi untuk menegaskan apakah ia setuju atau tidak koruptor dihukum mati, Saut menyatakan setuju. Hanya saja, katanya, itu perlu dilihat bagaimana kriteria bagi siapa yang pantas mendapat hukuman mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Indonesia mana ada orang korupsi cuma satu kali, itu sudah berulang-ulang," lanjut dia.
Baca juga: Saut Situmorang Minta Pimpinan Baru KPK Diberi Kesempatan Buktikan Ketajaman
Apakah mungkin di era KPK Jilid IV hukuman mati akan diberlakukan?
"Kenapa nggak? Bisa saja. Itu kita melihat dari bagaimana kita menyusun proses penuntutan kan. Nanti ada yang namanya gelar perkara dan lain-lainnya," jawab Saut.
Pria yang lama berkarier dalam bidang strategis dan intelijen ini memiliki konsep 80 persen untuk pencegahan, 20 persen untuk penindakan dalam upaya pemberantasan korupsi. Meski porsi penindakan hanya kecil, Saut berjanji menangkap koruptor yang merugikan negara dalam jumlah sangat besar.
"Kalau itu saya katakan 20 persen, tapi kalau 20 persen itu yang ditangkapnya ikan paus. Daripada 100 persen yang ditangkapnya, kalau istilah pak Nasir Jamil itu kecil-kecil, nggak ada pengaruhnya," ucap mantan Staf Ahli Kepala BIN itu.
Alasan mengapa pencegahan menjadi prioritas Saut dalam pemberantasan korupsi disebutnya karena penangkapan tidak menjamin bahwa kerugian negara bisa berkurang. Untuk itu, menurut alumnus Unpad ini, ia ingin memberantas korupsi mulai dari akarnya. Dengan begitu tidak akan ada lagi niatan korupsi yang tumbuh dari setiap orang.
"Sekarang kita sudah biasa harus keras, harus dihukum, tapi segala kasus korupsi yang telah diselesaikan ini kan nggak merubah angka-angka. Tetap saja. Mungkin ada yang bilang 'tapi pak kan lebih baik dipukul daripada nggak?' Itu masih debatable," tutup Saut. (ear/rna)











































