"Selama ini masyarakat awam telah diracuni oleh pikiran-pikiran konyol seolah advokat membela klien membabi buta karena mendapat bayaran. Mereka lupa bahwa polisi, jaksa, KPK dan semua aparat penegak hukum negara itu digaji dan dibiayai dengan uang rakyat yang tidak sedikit setiap tahunnya," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/12/2015).
Bukan maksud menjadi pembela kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) dengan membabi buta, namun Yusril ingin menjaga penegak hukum dari penyalahgunaan kewenangannya. Karena penegak hukum yang digaji negara itu tak selamanya terjamin otomatis bertindak benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril menceritakan awal dia bisa menjadi pengacara Lino. Pertama, Lino dengan stafnya datang ke kantor Yusril, meminta kami menangani perkara salah satu ditektur Pelindo II yang sudah dinyatakan tersangka oleh Bareskrim.
Yusril menyanggupi permintaan tersebut dan telah menyiapkan tim pengacara menangani perkara itu. Tim diketuai oleh Bagindo Fachmi. Kini Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Dan kami Ihza-Ihza law firm diminta beliau untuk menangani perkara tersebut. Kami telah menyatakan bahwa kami menyanggupinya," kata Yusril.
Sebagai advokat, Yusril merasa wajib mengawal proses hukum, agark hak-hak tersangka tetap terjamin. Penegak hukum negara juga perlu dijaga agar tetap berada dalam koridor kewenangannya.
"Karena negara dijalankan oleh apartnya yang juga manusia dan bisa saja menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan lain di luar negara," kata Yusril.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Lino disangka telah melakukan penunjukan langsung pembelian QCC hingga merugikan negara sebesar Rp 60 miliar.
KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (dnu/fdn)










































