26 Pemohon Sudah Daftarkan Perselisihan Pilkada Ke MK

26 Pemohon Sudah Daftarkan Perselisihan Pilkada Ke MK

Jabbar Ramdhani, - detikNews
Sabtu, 19 Des 2015 18:15 WIB
26 Pemohon Sudah Daftarkan Perselisihan Pilkada Ke MK
Foto: Zaki Alfarabi
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan perselisihan pilkada serentak. Proses pendaftaran permohonan dibuka sejak Rabu (16/12) hingga Selasa (22/12) nanti.

Pendaftaran ini dimulai setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPU Daerah (KPUD) menetapkan hasil pilkada. Dalam kurun waktu 3 x 24 jam, MK akan menerima pendaftaran.

Empat hari sudah dibukanya proses pendaftaran, 26 permohonan sudah masuk ke MK. Laporan itu masuk dari 19 kabupaten dan 7 kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu yang mendaftar pada Sabtu (19/12/2015) ini adalah pasangan calon Ikhsan Modjo dan Li Claudia Chandra yang bertarung di Pilkada Tangsel. Lewat pengacaranya Habiburokhman, mereka membuat laporan.

Habiburokhman bersama timnya menyoal daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah sebanyak 70 ribu. Menurut dia, data itu ditemukan H-1 sebelum pilkada serentak digelar.

"Jumlah DPT sebanyak itu mana mungkin bisa diselesaikan dalam waktu sesingkat itu? Dan jumlahnya yang mencapai sekitar 160 ribu DPT tentu jika disalahgunakan bisa menguntungkan pihak yang tidak berwenang," ujar Habiburokhman yang terdaftar nomor 23 di MK. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads