Pendaftaran ini dimulai setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPU Daerah (KPUD) menetapkan hasil pilkada. Dalam kurun waktu 3 x 24 jam, MK akan menerima pendaftaran.
Empat hari sudah dibukanya proses pendaftaran, 26 permohonan sudah masuk ke MK. Laporan itu masuk dari 19 kabupaten dan 7 kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habiburokhman bersama timnya menyoal daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah sebanyak 70 ribu. Menurut dia, data itu ditemukan H-1 sebelum pilkada serentak digelar.
"Jumlah DPT sebanyak itu mana mungkin bisa diselesaikan dalam waktu sesingkat itu? Dan jumlahnya yang mencapai sekitar 160 ribu DPT tentu jika disalahgunakan bisa menguntungkan pihak yang tidak berwenang," ujar Habiburokhman yang terdaftar nomor 23 di MK. (dra/dra)











































