Ahok: Suntikan Dana untuk BUMD Agar Dapat Meningkatkan Deviden

Ahok: Suntikan Dana untuk BUMD Agar Dapat Meningkatkan Deviden

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Sabtu, 19 Des 2015 16:44 WIB
Ahok: Suntikan Dana untuk BUMD Agar Dapat Meningkatkan Deviden
Foto: Ari Saputra
Jakarta - F-PKS, F-Gerindra, F-Hanura, F-NasDem dan F-PDIP meminta penjelasan lebih lanjut terkait pemberian Penyertaan Modal Daerah (PMD) atau suntikan dana terhadap sejumlah BUMD. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelaskan pemberian PMD untuk mengembangkan potensi usaha dan deviden BUMD.

"Dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, mempertimbangkan rencana pengembangan dan potensi usaha BUMD serta mendorong peningkatan deviden dari usaha BUMD agar sebanding dengan PMD yang dialokasikan," ujar Ahok saat membacakan tanggapan terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi untuk RAPBD Tahun Anggaran 2016 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu (19/12/2015).

Untuk meningkatkan profesionalisme dewan komisaris, direksi dan pengurus BUMD, Ahok menilai perlu dilakukan rekrutmen melalui seleksi yang transparan untuk memperoleh sumber daya manusia yang tangguh dan kompeten sehingga dapat berkompetisi dengan korporasi lainnya baik di tingkat nasional maupun internasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencananya, ada 5 BUMD yang diberi PMD dalam RAPBD 2016 yaitu PT Transportasi Jakarta, Bank DKI, PD Pasar Jaya, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan PT MRT Jakarta. Ahok juga sepakat dengan pendapat F-PDIP tentang peningkatan peran PD Dharma Jaya. Tentu saja hal ini dilakukan agar dapat menjaga stabilitas ketahanan pangan dan harga daging di Ibu Kota.

"Eksekutif sependapat agar kapasitas peran PD Dharma Jaya lebih dioptimalkan untuk menjaga stabilitas ketahanan pangan di DKI Jakarta dan implementasinya dapat disinergikan dengan perusahaan daerah lainnya," sebut dia.

Dalam kesempatan itu juga Ahok mengatakan proses akuisisi PT Palyja dan PT Aetra untuk saat ini ditunda pelaksanaannya terlebih dulu hingga proses hukum dapat diselesaikan. (aws/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads