"Sejak awal bulan hingga Jumat (18/12), kita sudah mengandangkan sekitar 60 kendaraan umum yang tak laik jalan," ujar Kasie Dalops Sudinhubtrans Jaksel, Slamet Dahlan, saat dihubungi detikcom, Sabtu (19/12/2015).
Angkutan umum yang dikandangkan rata-rata mengalami kerusakan fisik. Selain itu beberapa sopir juga kedapatan tidak membawa kelengkapan surat saat berkendara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi fisik ini tentunya jauh dari kata sehat. "Dari yang kita amankan kebanyakan memang metro mini ya. Usianya sudah tua, ada yang mobilnya dari tahun 1978, 1980-an, tapi masih dipakai, padahal sudah tak layak jalan," sambungnya.
Walau tak mendapat sanksi, para sopir yang melanggar peraturan 'dihukum' dengan cara mengandangkan mobil yang mereka kendarai.
"Saat ini seluruh angkutan tersebut telah dibawa ke tempat penampungan di Rawa Buaya, Pulo Gebang dan Tanah Merdeka," kata Slamet.
(rni/fdn)











































