"Kasusnya jalan, iya dong, bagaimana bisa kita menghentikan kasus. Kecuali ada yang memungkinkann dinamika nanti. Tapi itu kan tidak ada (tidak bisa dhentikan)," ungkap Saut usai mengisi diskusi di Waroeng Daun, Jl Cikini Raya, Jakpus, Sabtu (19/12/2015).
Dalam mengawal kasus ini, menurut Saut yang paling terpenting adalah rasa kejujuran. Itu harus sejalan dengan proses formil yang biasa dilakukan dalam penanganan kasus korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 QCC pada tahun 2010. Ia disangka telah melakukan penunjukan langsung pembelian QCC hingga merugikan negara sebesar Rp 60 miliar.
Kasus yang ditangani KPK ini berbeda dengan kasus yang ada di Mabes Polri. Bareskrim juga tengah menyidik kasus di PT Pelindo II terkait 10 mobile crane pada tahun 2010. Seorang anak buah Lino telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang ditangani Bareskrim Polri itu. Lantas bagaimana Saut akan menyikapi terkait hal tersebut?
"Itu yang saya bilang koordinasi. Tidak ada yang super, masing-masing punya undang-undang, di batas mana mereka bekerja," tukas Saut menjawabnya.
KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat W kesatu KUHP. RJ Lino menunjuk Yusril Ihza Mahendra dalam untuk menjadi kuasa hukumnya dalam kasus ini. (elz/mok)