3 sidang etik atau yang biasa dikenal dengan majelis kehormatan hakim (MKH) itu terdiri dari 2 sidang etik kasus dugaan korupsi dan 1 sidang etik kasus dugaan tindak asusila. Duduk sebagai terlapor dalam 3 sidang etik itu ialah para hakim pengadilan negeri.
"Jadi, bapak ibu yang baru nanti akan menghadapi 3 sidang MKH, 2 kasus korupsi dan 1 kasus asusila," ucap komisioner KY periode 2010-2015, Taufikurahman Syahuri, dalam pisah sambut komisioner KY, di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Jumat (18/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mohon supaya bisa ditindaklanjuti dengan baik," imbuhnya.
Komisioner KY yang baru menjabat, Farid Wajdi, mengatakan, KY jilid III siap melaksanakan sidang tersebut dengan baik. Dirinya juga mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan adaptasi karena baru duduk di kursi KY.
"Tentu kami akan pelajari pola nya terlebih dahulu. Jadi kita adaptasi terlebih dahulu," ucap Farid di kesempatan yang sama.
(rvk/Hbb)










































