"Putusan sidang itu dihentikan dan menerima pengunduran ketua DPR, kemarin juga dalam rapat internal juga memutuskan untuk menghentikan sidang dan menerima keputusan pengunduran diri Setya Novanto," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (18/12/2015) malam.
Dalam keputusan rapat hari Rabu 16 Desember, MKD hanya menyatakan sidang kasus Novanto resmi ditutup. Artinya tak ada pemberian sanksi termasuk tidak ada hasil dari upaya pembuktian, padahal sebelumnya ada lima lagi anggota MKD yang menyatakan Novanto melakukan pelanggaran berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi nggak ada sanksi-sanksi berat atau sedang untuk Setnov. Dan nggak ada catatan apapun," pungkas Dasco.
Sementara itu, wakil ketua MKD yang lain, Junimart Girsang menyebut akan ada sanksi bagi Setya Novanto meskipun persidangan sudah ditutup. Junimart menegaskan MKD akan tetap membuat amar putusan dari kasus itu.
"Sudah diputuskan, saya yang bikin putusan, sekarang sedang saya koreksi," ucap politisi PDIP itu.
"Nanti putusannya bisa diambil kok. Surat itu (pengunduran diri Novanto) bagian dari putusan, karena sebelum ada surat itu 17 anggota sudah membacakan pendapat masing-masing dan itu rapat terbuka untuk umum," tegas anggota komisi III DPR itu. (adit/Hbb)











































