Informasi yang diperoleh detikcom, kabar dikabulkannya gugatan itu berasal dari pengacara Febro Takaendengan melalui telpon kepada Jimmy Rimba Rogi. Majelis Hakim mengeluarkan putusan yang menguatkan putusan sela, 8 Desember 2015 lalu.
"Pengacara saya telpon sore tadi kalau kami sudah menang, seluruh gugatan kami dikabulkan," ujar Imba, panggilan akrab Jimmy Rimba Rogi di kediamannya, Kelurahan Teling Atas Kecamatan Wanea, Jumat (18/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ucapkan terima kasih kepada Tuhan dan kepada pendukung saya. Saya dan Boby kini siap melangkah kembali untuk Manado," tandasnya.
Rencananya, hasil putusan PT TUN Makassar akan dibawa besok (Sabtu) ke Manado. Imba pun mengatakan keputusan selanjutnya berada di tangan KPU Kota Manado, untuk penentuan jadwal pelaksanaan Pilwakot Manado yang akan diikutinya.
"Sekarang kita sudah bisa ikut, terserah KPU kapan melaksanakannya, apakah besok, lusa, tahun depan, dua tahun depan, kita sudah siap ikut," pungkas Imba.
Pasangan Jimmy Rimba Rogi - Boby Daud sempat 2 kali digugurkan oleh KPU Kota Manado karena status bebas bersyarat yang masih dijalani Jimmy Rimba Rogi. Jimmy pun kemudian menggugat KPU Kota Manado baik secara perdata maupun pidana karena terbukti melakukan pelanggaran.
Pilkada Manado yang seharusnya dilakukan pada 9 Desember lalu memang harus ditunda karena masih bergulirnya gugatan di PT TUN. (Hbb/Hbb)











































