"Saya belum bisa banyak memberikan keterangan karena belum bertemu dengan Pak Lino. Tapi yang saya pastikan, pembelian 3 QCC itu sudah diaudit BPK dan dinyatakan clean and clear. Tidak ada kerugian negara sama sekali," kata Fredrich saat dihubungi, Jumat (18/12/2015).
Fredrich hingga saat ini memang belum bisa mengontak RJ Lino. Namun, dalam beberapa kali kesempatan, Lino pernah bercerita tentang proses pembelian QCC.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kok tiba-tiba ini ada berita beliau jadi tersangka, ya tentu kita kaget," imbuh Fredrich.
KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penunjukan langsung terhadap sebuah perusahaan di China untuk pengadaan 3 QCC. Mekanisme penunjukan langsung dilarang dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan perusahaan BUMN.
"Dengan cara memerintahkan melakukan pengadaan tiga unit Quay Container Crane di PT Pelindo II dengan menunjuk langsung HDHM dari China sebagai penyedia barang," ujar Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Atas perbuatannya, Lino dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sprindrik untuk RJ Lino ditandatangi pimpinan KPK pada tanggal 15 Desember 2015. Sprindik diteken 5 pimpinan sekaligus.
Dalam proses penyelidikan, Lino sudah beberapa kali diperiksa KPK. Usai diperiksa pada Juli 2014, Lino mengakui telah melakukan penunjukan langsung dalam proses pembelian crane di Pelindo II.
Β (Hbb/fdn)











































