KPK: Kerugian Negara di Kasus Alkes RS Unair Rp 17 miliar

KPK: Kerugian Negara di Kasus Alkes RS Unair Rp 17 miliar

Rina Atriana - detikNews
Jumat, 18 Des 2015 21:19 WIB
KPK: Kerugian Negara di Kasus Alkes RS Unair Rp 17 miliar
Foto: Lamhot aritonang
Jakarta - KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RS Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 17 miliar dalam pengaadaan tahun anggaran 2010.

"Kerugian negara sekitar Rp 17 miliar dengan nilai total proyek Rp 87 miliar," kata Plt Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2015).

Dua orang yang dijadikan tersangka yaitu mantan Kepala Badan Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM (PPSDM) Kementerian Kesehatan dr. Bambang Giatno Raharjo (BGR) dan Manager Marketing PT Anugerah Nusantara, Minarsih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BGR ini selaku pengguna anggaran. Disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," ujar Yuyuk.

Sementara itu Minarsih dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (rna/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads