"Kerugian negara sekitar Rp 17 miliar dengan nilai total proyek Rp 87 miliar," kata Plt Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2015).
Dua orang yang dijadikan tersangka yaitu mantan Kepala Badan Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM (PPSDM) Kementerian Kesehatan dr. Bambang Giatno Raharjo (BGR) dan Manager Marketing PT Anugerah Nusantara, Minarsih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Minarsih dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (rna/fdn)











































