"Saya sendiri belum tahu apa kasusnya itu, tapi pasti akan kita pantau," ucap komisioner KY yang baru dilantik, Maradaman Harahap, di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Maradaman, belum mau berkomentar panjang soal kasus tersebut. Namun dia mengatakan, perintah penahanan atau penangguhan seorang terdakwa adalah kewenangan dari majelis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maradaman menegaskan, sebagai penjaga martabat hakim, dirinya tidak akan segan-segan memberi sanksi berat bila ada seorang hakim yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun, karena baru menjabat, Maradaman akan mempelajari dulu tentang permasalahan di KY.
Kasus yang menimpa Syamri Adnan terjadi pada tahun 2007, dia didakwa terlibat korupsi untuk pembebasan lahan. Setelah diteliti oleh jaksa, pada 25 November 2015 jaksa melimpahkan berkas Syamri ke Pengadilan Tipikor Padang. (rvk/asp)










































