Hakim Tinggi yang Jadi Terdakwa Korupsi Tak Ditahan, Apa Respons KY?

Hakim Tinggi yang Jadi Terdakwa Korupsi Tak Ditahan, Apa Respons KY?

Rivki - detikNews
Jumat, 18 Des 2015 20:15 WIB
Hakim Tinggi yang Jadi Terdakwa Korupsi Tak Ditahan, Apa Respons KY?
Jakarta - Hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama Aceh, Syamri Adnan, didakwa melakukan korupsi. Tetapi, mantan Ketua Pengadilan Agama (KPA), Maninjau itu tidak ditahan meski didakwa pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Apa respons KY?

"Saya sendiri belum tahu apa kasusnya itu, tapi pasti akan kita pantau," ucap komisioner KY yang baru dilantik, Maradaman Harahap, di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Maradaman, belum mau berkomentar panjang soal kasus tersebut. Namun dia mengatakan, perintah penahanan atau penangguhan seorang terdakwa adalah kewenangan dari majelis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu dia ditahan atau tidak itu kan kewenangan majelis. Tapi coba kita lihat dulu seperti apa, karena kami kan baru menjabat," ucapnya.

Maradaman menegaskan, sebagai penjaga martabat hakim, dirinya tidak akan segan-segan memberi sanksi berat bila ada seorang hakim yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun, karena baru menjabat, Maradaman akan mempelajari dulu tentang permasalahan di KY.

Kasus yang menimpa Syamri Adnan terjadi pada tahun 2007, dia didakwa terlibat korupsi untuk pembebasan lahan. Setelah diteliti oleh jaksa, pada 25 November 2015 jaksa melimpahkan berkas Syamri ke Pengadilan Tipikor Padang. (rvk/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini