Ada pun 7 komisioner KY yang purnatugas saat ini ialah, Suparman Marzuki, Abbas Said, Taufikurahman Syahuri, Ibrahim, Jaja Ahmad Jayus, Eman Suparman dan Imam Anshori Saleh.Β
"5 tahun ini merupakan waktu yang singkat, meninggalkan institusi ini sangat berat karena meninggalkan dalam situasi yang sangat berat," ucap Ketua KY Suparman Marzuki, di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Jumat (18/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya akui saya banyak mendapat pelajaran di sini. Di sini saya banyak mendapat pelajaran kearifan, kesabaran dan di sini sangat mengasyikan," ucapnya.
Di hadapan seluruh pegawai KY, Suparman juga meminta maaf bila ada kesalahan selama memimpin. Dia mengatakan, selama menjadi komisoner, lembaga KY banyak mendapat hal yang positif.
Setelah melepas masa jabatanya, Suparman akan kembali ke dunia kampus. Dia akan kembali menjadi akademisi dan pengajar ilmu hukum di sebuah universtias di Yogyakarta.
"Saya akan kembali ke kampus untuk mengurus mahasiswa saya terutama mahasiswi saya," ucap Suparman berkelakar.
Sementara itu, para komisioner baru diharapkan mampu menjaga hubungan baik antara KY dan Mahkamah Agung (MA). Para komisioner KY periode yang baru itu ialah, Maradaman Harahap (unsur hakim), Joko Sasmito (unsur hakim), Sukma Violeta (unsur masyarakat), Sumartoyo (unsur praktisi) dan Farid Wajdi (unsur praktisi). Mereka diminta melanjutkan tugas KY untuk terus menjaga martabat hakim.
"Pesan saya, tetap jaga silaturahmi dengan MA. Bukan berarti kita tetap silaturahmi tapi tidak independen. Independensi tetap kita," ucap Wakil Ketua KY periode 2010-2015, Abbas Said.
Abbas said mengatakan, dengan baiknya hubungan antara KY dan MA, maka penegakan hukum dapat dilakukan dengan cepat. Abbas mencontohkan, dia kerap kali berhubungan dengan pimpinan MA untuk mempertanyakan masalah hakim yang dilaporkan.
"Hasilnya apa? Sangat cepat sekali. Saya kan dulu hakim agung, jadi kalau ada masalah laporan saya telepon ketua pengadilan negeri nya. Respons mereka cepat," ucapnya.
Dia juga mengingatkan, agar KY tidak menjaga jarak dengan MA. Menurutnya, posisi KY dan MA sejajar sehingga kerjasama dan komunikasi yang baik perlu dilakukan.
"Semoga bapak ibu yang baik dapat membuat KY ini lebih baik," ucapnya.
Sebagai lembaga pengawas hakim, KY kerap kali bersinggungan dengan MA. Singgungan terjadi baik dalam pemahaman mau pun dalam praktek.Β (rvk/asp)











































