KPK Tetapkan 2 Tersangka di Kasus Alkes RS Unair

KPK Tetapkan 2 Tersangka di Kasus Alkes RS Unair

Rina Atriana - detikNews
Jumat, 18 Des 2015 20:08 WIB
KPK Tetapkan 2 Tersangka di Kasus Alkes RS Unair
Foto: Lamhot aritonang
Jakarta - KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk RS Universitas Airlangga Surabaya tahun anggaran 2010. Kedua tersangka masing-masing berasal dari Kementerian Kesehatan dan pihak swasta.

"KPK telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2015) malam.

"Telah menetapkan dua tersangka untuk kasus pengadaan alkes untuk RS Universitas Airlangga tahun anggaran 2010," lanjutnya. '

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka pertama yaitu Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kementerian Kesehatan kala itu yang berinisial BGR. Sedangkan tersangka kedua yaitu Marketing PT Anugerah Nusantara berinisial MIN.

"BGR ini selaku pengguna anggaran. Disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," ujar Yuyuk.

Sementara itu MIN dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (rna/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads