Informasi yang didapat dari pejabat tinggi di KPK, pengadaan 3 unit QCC di Pelindo II pada tahun 2010 telah merugikan negara sebesar Rp 60 miliar. Lino diduga telah melakukan penggelembungan harga.
"RJL memerintahkan untuk ada pengadaan QCC di Pelindo II, kalau kerugian negara secara menyeluruh sedang dalam tahap penghitungan," kata Kabiro Humas KPK, Yuyu Andiati di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan cara memerintahkan melakukan pengadaan tiga unit Quay Container Crane di PT Pelindo II dengan menunjuk langsung HDHM dari China sebagai penyedia barang," ujar Yuyuk.
Atas perbuatannya, Lino dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sprindrik untuk RJ Lino ditandatangi pimpinan KPK pada tanggal 15 Desember 2015. Sprindik diteken 5 pimpinan sekaligus.
(rna/Hbb)










































