KPK Tetapkan RJ Lino Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan RJ Lino Sebagai Tersangka

Rina Atriana - detikNews
Jumat, 18 Des 2015 19:31 WIB
KPK Tetapkan RJ Lino Sebagai Tersangka
Foto: Ari Saputra
Jakarta - KPK menetapkan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino sebagai tersangka. Lino disangka melakukan korupsi dalam pengadaan crane di Pelindo II.

"Dalam pengadaan quay container crane 2010, penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menaikkan ke penyidikan dengan RJL sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2015).

Lino disangka telah melakukan korupsi dalam pengadaan crane di perusahaan yang dipimpinnya. Dia disangka telah melakukan mark up.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"RJL disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," jelas Yuyu.

Sprindrik untuk RJ Lino ditandatangi pimpinan KPK pada tanggal 15 Desember 2015. Sprindik diteken 5 pimpinan sekaligus.

(rna/Hbb)


Berita Terkait