"Perlu kita kaji lebih lanjut, harus segera ditertibkan tapi kita cari solusinya," kata Kapolri saat menghadiri acara pemberian lencana Satyalencana Kebaktian Sosial bagi pendonor darah di Istana Bogor, Jl H Djuanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/12/2015).
Badrodin menyebut, regulasi terkait boleh tidaknya ojek berbasis aplikasi online beroperasi sebenarnya sudah lama dibuat Kemenhub. Tetapi Kapolri meminta ada sosialisasi terlebih dahulu karena kebutuhan masyarakat sangat besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menyebut masyarakat saat ini masih membutuhkan ojek 'konvensional' alias tanpa aplikasi online. Sehingga aturan soal kendaraan pribadi yang dijadikan transportasi umum perlu waktu untuk menertibkannya.
"Sehingga semuanya kalau toh ditertibkan bisa smooth," kata Badrodin.
(bpn/fdn)











































