"Saat kita kejar, bandarnya tak berada di lokasi. Jadi, bandarnya lagi kita buru," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis kepada detikcom Jumat (18/12/2015).
Ichwan menjelaskan, kedua pria pengedar narkoba itu berinisial BH (42) dan IA alias I (49), keduanya merupakan warga Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Medan. Sedangkan bandarnya berinisial R.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tindak lanjuti dan melakukan penyelidikan. Akhirnya kita lakukan penggeledahan di rumah tersangka berinisial BH. Di situ kita dapatkan sabu, pipet (sedotan) runcing didalam kamar tersangka," ujar Ichwan.
Kemudian, polisi menginterogasi BH. Saat itu, dia (BH) mengaku sabu diperoleh dari IA alias I. Petugas lalu bergerak cepat menuju rumah IA seterusnya melakukan penggeledahan di rumahnya.
"Di rumah IA, kita dapatkan sabu di dalam tas kecil IA yang diletakkan didalam kamarnya. Lalu kita interogasi IA, dan ternyata sabu tersebut didapat dari bandar berinisial R dan lalu kita kejar. Namun, R tidak kita temukan," imbuh Ichwan.
Petugas yang hanya berhasil mendapatkan dua orang pengedar sabu itu pun langsung memboyongnya ke Mapolres Pelabuhan Belawan berikut barang bukti 1,5 gram sabu, 2 unit telepon genggam, pipet runcing, timbangan elektrik dan beberapa plastik sabu.
"Kasus ini masih kita kembangkan. Kedua tersangka masih kita periksa secara intensif," tandas Ichwan.
(bal/bal)











































