"Untuk melarang operasi Go-Jek, tentu kita harus perhitungkan dampak sosialnya. Kenapa? Karena sudah menjadi kebutuhan dan masyarakat sudah terbiasa menggunakan ojek, bahkan masyarakat mengatakan ojek transportasi rakyat yang paling murah," ujar Kapolri kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (19/12/2015).
Menurutnya, keuntungan yang diberikan ojek selama ini merupakan sebuah kemudahan yang dicari masyarakat untuk moda transportasi di Jakarta. Sehingga apabila ditertibkan akan berdampak secara sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena pelarangan operasi telah dicabut, saat ini pihak kepolisian hanya akan berfokus pada pengemudi ojek yang melanggar peraturan lalu lintas. Selain itu kepolisian juga akan memberikan sosialisasi bahwa menggunakan kendaraan umum berupa sepeda motor tidak akan mendapatkan asuransi apabila terjadi kecelakaan.
"Sehingga solusi yang kita berikan adalah dengan sosialisasi tentang sepeda motor, ojek itu tidak didesain untuk menyangkut orang dengan dipungut biaya. Kemudian yang menggunakan jasa itu juga tidak dilindungi asuransi, jadi kalau kecelakaan tidak ada asuransinya," sambung Kapolri.
(rii/dra)











































