"Saya tidak setuju (wewenang penuntutan dihapus). (Kewenangan penuntutan) Itu harus. KPK harus mempunyai tiga-tiganya. Enggak perlu ada KPK kalau tidak ada penuntutan," kata Laode bicara tegas usai paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Jumat (18/12/2015).
Menurut Laode, empat pimpinan KPK lainnya yakni Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang kompak satu suara terkait kewenangan yang wajib ada di KPK ini. Laode meminta DPR mendengarkan pendapat dari KPK terkait revisi UU KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami pimpinan KPK, harus satu suara untuk menyikapi itu dan yang paling penting, DPR harus mendengarkan," ucap dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar ini.
Terkait fungsi pencegahan, Laode menginginkan ada kerjasama dengan lembaga lain soal hal ini. Sementara itu, tentang kewenangan penghentian perkara, dia berpendapat SP3 bisa diterbitkan untuk yang sakit keras.
"Akan lebih bagus kalau seperti saat ini aja. Tapi, kalau adanya SP3, persyaratan yang ketat. Misalnya sakit keras," ujarnya.
Alexander Marwata juga pernah bicara soal revisi UU KPK. Revisi menurutnya tidak boleh ditujukan untuk mengebiri kewenangan komisi tersebut. KPK dianggap berhasil membuktikan kinerjanya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
"Dibentuknya KPK agar pemberantasan korupsi profesional dan efektif dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Di KPK nggak ada bolak balik berkas perkara karena satu atap penuntutan. Itu efektivitas pemberantasan korupsi karena ditangani satu atap," ujar Alexander Marwata, Jumat (4/12).
(imk/fdn)










































