"Saya ingin menyampaikan ini, soal hasil dari pemeriksaan Ombudsman yang terkait dengan perkara saya. Ada hasil dari investigasi Ombudsman soal alat-alat bukti yang terkait dengan persangkaan terhadap saya. Intinya ada maladminisitrasi dan alat-alat bukti yang ada dipersangkakan terhadap saya, alat buktinya sangat dipertanyakan," kata Novel di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2015).
Bagi Novel, hasil investigasi Ombudsman ini harus dilihat sebagai fakta yang berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca juga: Lapor ke Ombudsman, Novel Baswedan: Saya Percaya Aparatur Negara)
Kasus Novel saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu. Segera setelah itu, perkara tersebut akan dilanjutkan ke pengadilan.
"Kemarin sudah pelimpahan tahap dua, nanti dilanjutkan ke pengadilan segera," ucap Kepala Kejari Bengkulu, I Made Sudarman, saat dihubungi, Jumat (11/12).
Novel diperiksa dalam kasus dugaan penganiayaan seorang tersangka pencuri burung walet ketika Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada tahun 2004. Novel dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP. (rna/fdn)











































