MKD: Pernyataan Novanto Bersalah dan Sanksinya Akan Ada di Amar Putusan

MKD: Pernyataan Novanto Bersalah dan Sanksinya Akan Ada di Amar Putusan

Indah Mutiara Kami - detikNews
Jumat, 18 Des 2015 13:22 WIB
MKD: Pernyataan Novanto Bersalah dan Sanksinya Akan Ada di Amar Putusan
Foto: Junimart Girsang (Ari Saputra/detikfoto)
Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dikritik karena menutup kasus dugaan pelanggaran etika Setya Novanto tanpa ada kejelasan apakan Novanto bersalah dan sanksinya. Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menegaskan bahwa hal itu akan ada di amar putusan.

"Iya (bersalah dan sanksi sedang) ada di amar putusan," kata Junimart di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Jumat (18/12/2015).

Dia menepis anggapan bahwa MKD tidak membuat putusan. Yang dibacakan ketika rapat pada Rabu (16/12) hanyalah hasil rapat. "Sedang kita kerjakan. Nanti dibacakan," ucap politikus PDIP ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, di penghujung sidang kasus papa minta saham, sebanyak 10 dari 17 anggota MKD DPR sebenarnya memutuskan bahwa Novanto bersalah dan menjatuhkan sanksi sedang. Namun, sebelum keputusan itu dijatuhkan, Novanto lebih dahulu mengundurkan diri.

MKD kemudian membacakan surat pengunduran diri Setya Novanto dari Ketua DPR RI periode 2014-2019. Kasus ini kemudian dinyatakan ditutup.

Berikut isi keputusan tersebut:

Pertama, sidang Mahkamah Kehormatan Dewan atas pengaduan Saudara Sudirman Said terhadap Saudara Setya Novanto atas dugaan pelanggaran kode etik dinyatakan ditutup dengan menerima surat pengunduran diri Saudara Setya Novanto nomor anggota A-300 Fraksi Golkar sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019.

Kedua, terhitung sejak Rabu 16 Desember 2015 Saudara Setya Novanto dinyatakan berhenti sebagai ketua DPR RI periode 2014-2019.

Demikian keputusan rapat Mahkamah Kehormatan Dewan ini dibacakan pada sidang MKD yang sifatnya terbuka untuk umum pada hari Rabu 16 Desember 2015.

(imk/miq)


Berita Terkait