Soal Go-Jek dkk, Menhub Jonan Berniat Ubah UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Soal Go-Jek dkk, Menhub Jonan Berniat Ubah UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Jumat, 18 Des 2015 11:43 WIB
Soal Go-Jek dkk, Menhub Jonan Berniat Ubah UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Foto: Idham Khalid
Jakarta - Menhub Ignasius Jonan sempat mengeluarkan edaran melarang Go-Jek dkk. Alasannya kendaraan roda dua sebagai angkutan umum tak diatur dalam UU. Tapi publik bergolak, Jonan pun melunak. Dia mempersilakan Go-Jek dkk beroperasi hingga transportasi umum menjadi layak.

"Kemarin kami memberitahukan tentang isi UU No 22/2009 tentang LLA yang memang kendaraan roda dua tidak dimaksudkan sebagai kendaraan publik. Kan transportasi umum belum memenuhi seluruh kebutuhan Jabodetabek. Kalau ini bisa sebagai solusi sementara ya silahkan sampai transportasi publiknya baik. Atau kita ubah UU karena ini sejak 2009 lho," jelas Jonan dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (18/12/2015).

"UU LLA itu tidak mengakomodir sepeda motor sebagai kendaraan publik karena ini demi keselamatan publik. Kalau transportasi umum seperti metromini yang tidak layak jalan ya tidak jalan," tambah dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut dia, sekali lagi karena ini menjadi suatu kebutuhan untuk mengisi gap karena transportasi publik belum bisa melayani secara keseluruhan, pihaknya mempersilakan saja.

"Tapi sebaiknya dikoordinasi dengan Polri," tuturnya. (dra/dra)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini