Pembunuh sadis ini bermula saat Prada Budi menjalin cinta dengan Della Roxi Angelista. Hubungan ini ternyata membuat Della telat datang bulan. Karena panik, lalu Della meminta sejumlah uang untuk menggugurkan kandungan tersebut. Della mengaku mengancam akan melaporkan Budi ke atasannya jika Budi tak mau bertanggungjawab.
Tapi permintaan tanggungjawab ini malah dibalas sebaliknya. Anggota Yonif 623 Banjarbaru itu merencanakan untuk menghilangkan nyawa kekasihnya tersebut. Setelah rencana disusun, Prada Budi mengajak Della ke sebuah tempat sepi di Desa Bentok, Kabupaten Tanahlaut, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada 11 Maret 2015. Dengan sadis, Prada Budi menusuk perut dan dada Della Lalu mayatnya dibuang begitu saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok yaitu penjara selama 20 ahun. Menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," demikian lansir website MA, Jumat (18/12/2015).
Duduk sebagai ketua majelis Letkol Chk Suwignyo Heri Prasetyo SH dengan hakim anggota Letkol Chk Supriyadi SH dan Mayor Chk Joko Trianto SH. Vonis ini dibacakan pada 30 November 2015 lalu. (asp/try)











































