Ditarik Iuran, Konsultan Hukum Dkk Gugat OJK ke MA

Ditarik Iuran, Konsultan Hukum Dkk Gugat OJK ke MA

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 18 Des 2015 09:59 WIB
Jakarta - Konsultan hukum di bidang pasar modal keberatan dengan langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memungut iuran atas mereka. Sebab mereka bukanlah pihak yang diawai OJK.

Pungutan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan Pajak oleh OJK.

"Kami menolak pungutan OJK terhadap anggota profesi penungang pasar modal karena konsultan hukum, akuntan publik dan notaris adalah bukan pihak yang melakukan jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK," ujar salah satu penggugat Ary Zulfikar dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (18/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ikut menggugat dalam perkara ini adalah Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Menurut mereka, profesi konsultan hukum, akuntan publik dan notaris adalah pihak yang telah diawasi oleh UU masing-masing. Konsultan hukum diatur oleh UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, akuntan publik diatur oleh UU Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan notaris diatur oleh UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang UU Jabatan Notaris.

"Oleh sebab itu, kami mengajukan kembali hak uji materi atas PP Nomor 11 tahun 2014 terhadap UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK," ujar Ary.

Sebelumnya mereka pernah mengajukan judicial review ke MA pada 2014 tetapi permohonan tidak diterima. Sebab UU OJK tengah digugat di MK sehingga judicial review di MA harus dihentikan hingga keluar putusan MK. Ternyata MK tidak memberikan putusan yang signifikan. 

"Kami meminta MA untuk memerintahkan pemerintah RI untuk segera mencabut PP Nomor 11 Tahun 2014 yang membebankan pungutan OJK kepada profesi penunjang pasar modal yang menjalankan kegiatan non jasa keuangan," demikian petitum mereka. (asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads