Pungutan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan Pajak oleh OJK.
"Kami menolak pungutan OJK terhadap anggota profesi penungang pasar modal karena konsultan hukum, akuntan publik dan notaris adalah bukan pihak yang melakukan jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK," ujar salah satu penggugat Ary Zulfikar dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (18/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh sebab itu, kami mengajukan kembali hak uji materi atas PP Nomor 11 tahun 2014 terhadap UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK," ujar Ary.
Sebelumnya mereka pernah mengajukan judicial review ke MA pada 2014 tetapi permohonan tidak diterima. Sebab UU OJK tengah digugat di MK sehingga judicial review di MA harus dihentikan hingga keluar putusan MK. Ternyata MK tidak memberikan putusan yang signifikan.
"Kami meminta MA untuk memerintahkan pemerintah RI untuk segera mencabut PP Nomor 11 Tahun 2014 yang membebankan pungutan OJK kepada profesi penunjang pasar modal yang menjalankan kegiatan non jasa keuangan," demikian petitum mereka. (asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini