Reda Mantovani, Menuntut Mati 23 Orang Hanya 3 yang Dikabulkan

Indonesia Darurat Narkoba

Reda Mantovani, Menuntut Mati 23 Orang Hanya 3 yang Dikabulkan

Aditya Mardiastuti - detikNews
Jumat, 18 Des 2015 09:27 WIB
Reda Mantovani, Menuntut Mati 23 Orang Hanya 3 yang Dikabulkan
Jakarta - Dari 23 tuntutan mati kepada para gembong narkoba, baru tiga yang dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Tapi hal ini tidak menyurutkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakbar untuk terus menuntut mati perusak generasi bangsa itu.

Tuntutan mati itu dilancarkan sepanjang 2015 ini.

"Yang jelas kalau keinginan kita enggak tercapai kan pasti ada rasa kecewa. Cinta ditolak saja, seperti bertepuk sebelah tangan. Tapi di dalam sistem hukum kita ada tata caranya. Kita enggak boleh kecewa seperti orang putus cinta," kata Kepala Kejari Jakbar, Reda Mantovani, Jumat (18/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua dari 23 tuntutan mati yang ditolak PN Jakbar yaitu atas nama Sulaiman dan Rusdy. Keduanya hanya dihukum 20 tahun penjara. Padahal mereka berdua mengedarkan ganja 1 ton dan dibekuk aparat kepolisian pada April 2015 lalu.Β 

"Kita banding, kita kasasi. Ada beberapa yang memang kita harus ajukan upaya untuk itu," ujar Reda membeberkan tips perlawannya.

Terakhir, Kejari Jakbar juga menuntut mati Iwan Setiawan pada Kamis (18/12) kemarin. Menurut jaksa, Iwan Setiawan layak dituntut mati karena dia sudah sebanyak 4 kali melakukan penyelundupan ganja dari Sumatera ke Jakarta.

Iwan pernah menyelundupkan ganja dari Aceh ke Jakarta pada tahun 2013 akhir dengan berat 200 kg. Setelah sukses, Iwan kembali menyelundupkan ganja pada Juni 2014 seberat 420 kg dan kembali berhasil.

Sedangkan yang ketiga, Iwan menyelundupkan ganja sebanyak 480 kg pada bulan Juni 2014. Merasa selalu bebas, pada April 2015 Iwan kembali menyelundupkan ganja dengan berat 540 kg.

Akankah PN Jakbar meloloskan Iwan dari hukuman mati layaknya 20 gembong narkoba lainnya? (asp/dha)


Berita Terkait