Tuntutan mati itu dilancarkan sepanjang 2015 ini.
"Yang jelas kalau keinginan kita enggak tercapai kan pasti ada rasa kecewa. Cinta ditolak saja, seperti bertepuk sebelah tangan. Tapi di dalam sistem hukum kita ada tata caranya. Kita enggak boleh kecewa seperti orang putus cinta," kata Kepala Kejari Jakbar, Reda Mantovani, Jumat (18/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita banding, kita kasasi. Ada beberapa yang memang kita harus ajukan upaya untuk itu," ujar Reda membeberkan tips perlawannya.
Terakhir, Kejari Jakbar juga menuntut mati Iwan Setiawan pada Kamis (18/12) kemarin. Menurut jaksa, Iwan Setiawan layak dituntut mati karena dia sudah sebanyak 4 kali melakukan penyelundupan ganja dari Sumatera ke Jakarta.
Iwan pernah menyelundupkan ganja dari Aceh ke Jakarta pada tahun 2013 akhir dengan berat 200 kg. Setelah sukses, Iwan kembali menyelundupkan ganja pada Juni 2014 seberat 420 kg dan kembali berhasil.
Sedangkan yang ketiga, Iwan menyelundupkan ganja sebanyak 480 kg pada bulan Juni 2014. Merasa selalu bebas, pada April 2015 Iwan kembali menyelundupkan ganja dengan berat 540 kg.
Akankah PN Jakbar meloloskan Iwan dari hukuman mati layaknya 20 gembong narkoba lainnya? (asp/dha)











































