Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan tidak bisa langsung diambil langkah penindakan. Penggunaan perspektif sosial diperlukan sebelum mengambil langkah tersebut.
"Tidak semudah itu, ini kan harus dilihat dari sisi masyarakat," kata Badrodin saat berbincang dengan detikcom via telepon, Jumat (18/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu, bukan langsung penindakan, tapi perlu adanya tahapan-tahapan sosialisasi. Kalau langsung ditindak pasti ada gejolak," ujarnya.
Baca juga: Ini Aturan yang Membuat Go-Jek Cs Dilarang Beroperasi oleh Kemenhub
Transportasi 'pelat hitam' seperti Go-Jek, Grab Bike, Blu-Jek, Lady-Jek, Uber Taksi, Grab Car sampai Go-Box akhirnya dianggap ilegal karena tidak sesuai dengan Undang-Undang 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan serta regulasi turunannya.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, JA Barata menyebut pelarangan tersebut murni karena pertimbangan safety atau keselamatan transportasi. Untuk kasus seperti Go-Jek dan ojek sejenis, Barata menyebut perusahaan ojek online yang sedang menjamur sudah memproklamirkan sebagai angkutan penumpang.
Bahkan upaya penindakan pun akan dilakukan nantinya. Ke depan, polisi yang akan melakukan penindakan kepada angkutan umum atau alat transportasi yang dianggap ilegal.
"Penindakan diserahkan kepada kepolisian," kata Barata. (idh/dhn)











































