"Iya benar, terhadap tersangka YP alias Ongen telah dilakukan penahanan," kata Wadir Tipid Eksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya saat dihubungi, Kamis (17/12/2015) malam.
Agung menjelaskan, pihaknya memutuskan menahan Ongen dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya khawatir Ongen akan menghilangkan barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polri menjerat Ongen dengan pidana UU ITE dan UU Pornografi. Kicauan Ongen di media sosial Twitter dinilai terindikasi pidana.
"UU Pornografi diatur dalam pasal 4, minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun, dengan denda Rp 250 juta sampai Rp 6 miliar," jelas Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri.
Sedang dengan pidana UU ITE, Ongen dikenakan pasal 27. "Ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan atau denda Rp 1 miliar," tegas Agus. (idh/dhn)