Khawatir Hilangkan Barang Bukti, Ongen Ditahan Bareskrim

Khawatir Hilangkan Barang Bukti, Ongen Ditahan Bareskrim

Idham Kholid - detikNews
Jumat, 18 Des 2015 05:00 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Jakarta - Bareskrim Polri akhirnya menahan Yulianus Paonganan alias Ongen @ypaonganan yang ditangkap, Kamis (17/12) kemarin. Ongen ditangkap karena cuitannya di jejaring Twitter.

"Iya benar, terhadap tersangka YP alias Ongen telah dilakukan penahanan," kata Wadir Tipid Eksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya saat dihubungi, Kamis (17/12/2015) malam.

Agung menjelaskan, pihaknya memutuskan menahan Ongen dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya khawatir Ongen akan menghilangkan barang bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada kekhawatiran kita akan menghilangkan barang bukti yang tadi pagi dalam proses penangkapan dan penggeledahan di rumahnya belum ditemukan, serta pertimbangan lain penyidik," ujar Agung.

Polri menjerat Ongen dengan pidana UU ITE dan UU Pornografi. Kicauan Ongen di media sosial Twitter dinilai terindikasi pidana.

"UU Pornografi diatur dalam pasal 4, minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun, dengan denda Rp 250 juta sampai Rp 6 miliar," jelas Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri.

Sedang dengan pidana UU ITE, Ongen dikenakan pasal 27. "Ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan atau denda Rp 1 miliar," tegas Agus. (idh/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads