"Dari tangan pelaku, kita sita satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi BK 5703 AEM," kata Kanit Reskrim Polsekta Medan Area, AKP Alexander Piliang kepada detikcom Kamis (17/12/2015).
Alex menjelaskan, pelaku ditangkap pada Sabtu (12/12). Saat itu, petugas merasa curiga ketika pelaku membuka pelat sepeda motor di bengkel. Saat ditanya petugas, pelaku tiba-tiba langsung melarikan diri. Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Polisi akhirnya menangkap pelaku di Jalan Garuda, Kecamatan Medan Denai, Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika dicek, ternyata pelaku tidak melakukan pencurian sepeda motor di kawasan itu. Akhirnya, petugas melakukan pengecekan di data base Samsat Polresta Medan.
"Ternyata pelaku diketahui melakukan pencurian di kawasan Kecamatan Medan Labuhan," ungkap Alex.
Atas hal itu, maka pelaku diserahkan ke Polsekta Medan Labuhan untuk pemeriksaan lanjutan. "Barang buktinya juga kita serahkan kesana (Polsekta Medan Labuhan)," tandasnya. (dhn/dhn)











































