"Tersangka sudah kami tangkap dan ditahan atas dugaan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang perlindungan Anak," ujar Kanit Reskrim Polsek Panongan Ipda Edy Sumantri kepada detikcom, Kamis (17/12/2015).
Kasus bermula Agustus 2015 lalu, korban yang tengah menonton televisi di rumahnya di kawasan Panongan, Kabupaten Tangerang. Kemudian ayah tiri korban datang lalu memaksa masuk ke dalam kamar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan bejat pelaku itu tidak hanya sekali, tetapi berulang kali hingga korban hamil.
Kasus terungkap ketika nenek korban melihat perubahan fisik terutama pada perut korban yang semakin membesar. Korban kemudian diperiksakan ke bidan dan diketahui positif hamil 4 bulan.
Keluarga korban pun terkejut dan mendesak korban untuk mengungkap siapa pelakunya. Korban awalnya tidak berani mengungkapkan siapa pelakunya.
"Setelah didesak, korban baru mengakui bahwa pelakunya adalah ayah tirinya," imbuhnya.
Ibu korban kemudian melaporkan suaminya itu ke Polsek Panongan. Tersangka pun akhirnya ditangkap dan kini mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (mei/dhn)










































