"Dakwaan subsidair sebagaimana Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dinyatakan tidakk terpenuhi. Dengan tidak terpenuhinya dakwaan primair dan subsidair maka terdakwa harus dibebaskan dari perbuatan yang didakwakan," kata Alexander membacakan pendapat berbedanya dalam sidang Mandra dii Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakpus, Kamis (17/12/2015).
Alexander yang baru terpilih sebagai pimpinan KPK oleh Komisi III DPR menegaskan Mandra tidak bersalah. Mandra tidak pernah berhubungan dengan panitia pengadaan program siap siar TVRI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu Iwan Chermawan, sebagai Direktur PT Media Art Image, meminta Mandra membuka rekening di Bank Victoria atas nama PT Viandra Production dengan alasan untuk mempercepat pencairan anggaran.
"Untuk itu Iwan Chermawan meminta terdakwa untuk memberi kuasa kepada Andi Diansyah untuk menarik uang dari rekening PT Viandra Productiion di Bank Victoria. Terdakwa tidak mengetahui uang masuk dan uang keluar dari rekening PT Viandra Production di Bank Victoria, terdakwa tidak pernah dikonfirmasi oleh petugas Bank Victoria," sambung Alex.
Mandra memang menerima uang dari Iwan Rp 1,4 miliar. Namun ditegaskan Alex duit itu sebagai pembayaran dari penjualan film miliknya ke Iwan Chermawan. Mandra dalam fakta persidangan terbukti tidak pernah menerima pembayaran dari TVRI.
"Hakim anggota tidak melihat adanya niat, atau tujuan atau sikap batin mens rea dari terdakwa yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau menguntungkan Iwan Chermawan. Uang Rp 1,4 miliar yang diperoleh terdakwa merupakan keuntungan terdakwa dari Iwan Chermawan. Sedangkan keuntungan Iwan Chermawan yang diperoleh dengan menaikkan harga di luar pengetahuan terdakwa," sambungnya.
Alex menambahkan, bila Mandra memiliki niat atau tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menggunakan dokumen yang sudah tidak berlaku lagi tentunya terdakwa akan melakukan intervensi dengan mempengaruhi panitia pengadaan agar dokumen yang sudah tidak berlaku lagi tetap dapat diterima oleh panitia pengadaan. Namun hal ini menurutnya tidak dilakukan oleh terdakwa.
"Hakim anggota 2 berpendapat terdakwa tidak mempunyai niat atau kehendak atau tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau menguntungkan Iwan Chermawan dengan menyalahgunakan kewenangan di dirinya selaku Dirut Viandra Production dengan demikian unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi tidak terpenuhi dan tidak ada dalam perbuatan terdakwa," ujar Alex.
Meski ada dissenting opinion, namun Majelis Hakim tetap memutuskan Mandra bersalah.Β Dua hakim yang menyatakan Mandra bersalah adalah Arifin (hakim ketua) dan Casmaya (hakim anggota 1).
Mandra dihukum 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan karena terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan menguntungkan orang lain dalam pengadaan program siap siar di LPP TVRI. (fdn/dhn)











































