"Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan ini sebanyak 4 kali," ucap JPU Leila Qadria, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jl S Parman, Kamis (17/12/2015).
Leila menjelaskan, Iwan pernah menyelundupkan ganja dari Aceh ke Jakarta pada tahun 2013 akhir dengan berat 200 kg. Setelah sukses, Iwan kembali menyelundupkan ganja pada Juni 2014 seberat 420 kg dan kembali berhasil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 UU Narkotika," tegas Jaksa Leila.
Selain itu, jaksa juga menganggap Iwan adalah otak dari pengiriman ganja tersebut. Dia diduga sebagai komandan dari dua anak buahnya yang juga dituntut mati yaitu Kartika alias Boy dan Ramli Usman yang juga sudah dituntut mati.
Kasus penyelundupan ganja ini melibatkan 3 orang. Iwan Setiawan merupakan nama pertama yang ditangkap polisi di kawasan Ciputat, Tangsel, pada 12 April 2015. Saat ditangkap, ditemukan barang bukti ratusan kilo ganja, tetapi Iwan berkilah bahwa ganja itu bukan miliknya.
Iwan, 'bernyanyi' dan kemudian polisi melakukan pengembangan. Alhasil, seorang tersangka berhasil ditangkap atas nama Ramli Usman. Setelah itu, keduanya mengatakan bahwa ganja ratusan kilo itu akan disimpan di sebuah gudang milik Kartika alias Boy.
Polisi pun bergerak mencari Boy dan berhasil menangkap Boy di kontrakannya. Saat menangkap Boy polisi kembali menemukan barang bukti ganja 59 kg. Total barang bukti yang ditemukan polisi adalah 540 kg. (rvk/slh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini