"Kita sepakat, jumlah suara ada 54 ya. Per anggota bisa memilih lima nama," kata Ketua Komisi III, Azis Syamsudin di ruang rapat Komisi III, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Setelah itu, petugas membagikan kertas ke semua anggota Komisi III yang hadir. Para anggota komisi akan memilih 5 dari 10 nama capim KPK yang tertulis di kertas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, proses pemilihan masih berjalan. Setelah ini proses penghitungan akan dilakukan.
Capim KPK dinyatakan lolos bila memperoleh minimal 28 suara. Itu berdasarkan prinsip 1/2n+ 1 dari total 54 anggota Komisi III.
"Bagi capim yang tidak mencapai 28 suara maka dinyatakan gugur," ucap politikus Golkar ini.
Setelah terpilih nama pimpinan KPK yang mendapat lebih dari 28 suara, pemilihan masuk ke tahap selanjutnya. Komisi III akan memilih siapa ketua KPK berikutnya.
"Setelah nanti terpilih yang melampaui 28 suara, akan dipilih kembali untuk memilih ketua," ucap Aziz. (Hbb/dhn)











































