"Sikap SN ini tidak selaras mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," kata Direktur LBH Pers, Nawawi Bahrudin dalam media briefing bertema "Menjaga Nama Baik, dengan Menjaga Perilaku, Bukan dengan Membungkam Kebebasan Pers", di Kantor LBH Pers, Jalan Kalibata Timur IV G Nomor 10, Kamis (17/12/2015).
Selain Direktur LBH Pers Nawawi Bahrudin, media briefing ini juga menghadirkan narasumber pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, Anggota Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo, dan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ahmad Nurhasim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi apabila ada yang melaporkan berkaitan atau keberatan terkait pemberitaan, yang lebih didahulukan adalah mekanisme penyelesaian sengketa pers yang ada di UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers," ungkap dia.
Nawawi berharap kepolisian mematuhi MoU nomor 01/DP/MoU/II/1012 tentang koordinasi dalam penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers dalam menyelesaikan kasus ini. Sehingga kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Metro TV dilimpahkan kepada Dewan Pers.
"Apabila laporan ini dilanjutkan oleh kepolisian, maka ini tidak selaras dengan semangat MoU," ujar dia.
Sedangkan Dewan Pers menilai tindakan pengacara Setnov melaporkan pemimpin redaksi Metro TV tidak jelas dasar hukumnya, terkait tindak pidana apa dan pasal mana yang dilanggar.
"Kita melihat dulu laporan apa, dan pasal yang digunakan apa karena saya juga tidak tahu, tapi saya menerka mereka menggunakan UU ITE pasal 27 ayat tiga," kata ketua bagian pengaduan dan hukum Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo.
Menurut Stanley, Pasal 27 ayat 3 UU ITE cukup jelas. Bahwa pasal tersebut ditujukan kepada orang-orang yang tidak berhak. Bunyi lengkap Pasal 27 ayat 3 UU ITE ini adalah sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Β
"Yang jadi pertanyaan, wartawan itu orang yang berhak atau tidak berhak? Kita bisa melihat bahwa definisi wartawan dan dalam tugas-tugas wartawan untuk mencari informasi, mendapatkan informasi, mengolah dan menyebarluaskan informasi dilindungi oleh UU, bahkan orang yang menghalangi bisa diancam pidana," tegas dia.
Stanley juga menyebut bahwa dalam menjalankan tugasnya, berarti wartawan telah menjalankan amanat UU. Dan menurut dia, orang yang menjalankan amanat UU tidak bisa dipidanakan
"Ada juga pasal 50 dalam KUHP mengatakan barang siapa yang menjalankan amanat UU tidak boleh dipidana," tuturnya.
"Nah wartawan menurut UU 40 menjalankan amanat UU, karena itu pasal ini tidak bisa digunakan untuk wartawan. Saya tidak tau apa logikanya menggunakan pasal itu," sambung dia.
Gugatan lain yang dilayangkan pengacara Setnov terkait pencemaran nama baik. Stanley juga menilai hal ini tidak bisa diterapkan pada profesi wartawan. Β
"Pencemaran nama baik tidak bisa digunakan untuk orang yang terpaksa melakukan hal itu, atau melakukannya untuk membela kepentingan umum," jelas Stanley.
"Wartawan itu ketika menyiarkan terkait misalnya sidang tertutp MKD, dia menyiarkan itu untuk kepentingan umum atau bukan? Apakah untuk kepentingan dirinya? Pasti ketika dia siarkan untuk kepentingan publik, sehingga pasal 310 tentang penghinaan itu tidak bisa digunakan untuk media," imbuh dia.
Sementara pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menyebut UU ITE pasal 27 ayat 3 mempunyai peluang dalam menjerat seseorang.
"UU ITE 27 ayat 3 ini cukup longgar peluangnya. Untuk mencebloskan seseorang sangat mudah apalagi kalau tidak mengacu pada (pasal) 310 KUHP yang lebih rinci," kata Bambang.
Dalam kasus yang melibatkan Setnov sebagai pelapor dan Metro TV sebagai terlapor, Bambang menilai perlu adanya dukungan terhadap Metro TV.
"Jika kasus ini berlanjut, tidak 50:50 maka baik wartawan maupun media yang terlibat harus mendapatkan dukungan proteksi yang kuat. Sebab, di Indonesia ini polisi masih mempunyai power yang cukup kuat," sambung dia.
"Kalau kita sudah meneliti dan mengkaji bahwa masalah ini tidak ada unsur pidananya, kita harus perjuangkan betul-betul," tutup dia.
Halaman 2 dari 1











































