Komisi III telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 8 capim KPK. 8 Capim itu adalah Sujanarko, Alexander Marwata, Johan Budi, Saut Situmorang, Surya Tjandra, Basaria Panjaitan, Agus Rahardjo, dan Laode M Syarif. Selain itu 2 capim KPK yang telah diuji tahun lalu, yakni Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata juga dipastikan melanjutkan proses pemilihan.
Rapat Komisi III untuk memilih pimpinan KPK dipimpin oleh Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2015). Saat dibuka, ada 28 anggota yang hadir dari total 54 orang anggota Komisi III.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa melingkari 5, 4, 3, 2, 1 atau tidak melingkari sama sekali. Tentu berdasarkan analisis. Maksimal lima, kalau lebih dari itu kotak suara dinyatakan rusak," jelas Aziz.
Capim KPK dinyatakan lolos bila memperoleh minimal 28 suara. Itu berdasarkan prinsip 1/2n+ 1 dari total 54 anggota Komisi III.
"Bagi capim yang tidak mencapai 28 suara maka dinyatakan gugur," ucap politikus Golkar ini.
Setelah terpilih nama pimpinan KPK yang mendapat lebih dari 28 suara, pemilihan masuk ke tahap selanjutnya. Komisi III akan memilih siapa ketua KPK berikutnya.
"Setelah nanti terpilih yang melampaui 28 suara, akan dipilih kembali untuk memilih ketua," ucap Aziz.
Setelah penjelasan mekanisme, rapat diskors untuk salat Maghrib. Kapoksi dari tiap-tiap fraksi juga diundang ke ruang lobi pimpinan. (imk/dhn)











































