Sementara itu, proses uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di DPR telah selesai, meski DPR belum menentukan nama-nama calon pimpinan yang baru.
Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki menyatakan selama belum ada pimpinan baru yang dilantik presiden, KPK tak bisa mengambil keputusan yang sifatnya strategis. Keputusan strategis di antaranya mutasi pegawai secara permanen atau mengubah Renstra serta Rencana Kerja dan Anggaran Lembaga (RKAL).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau meneken sprindik dan lain-lain terkait dengan tindakan represif masih bisa, karena kewenangan itu melekat kepada pimpinan KPK secara individual di mana masing-masing pimpinan," lanjutnya.
Selain penetapan tersangka, KPK juga masih bisa melakukan penahanan. "Penahanan itu adalah salah satu kewenangan fungsional, jadi bukan hal yang bersifat strategis dalam aspek manajerial," ujarnya.
Keputusan hasil dari fit and proper test terhadap 8 capim KPK belum juga digelar di DPR. Jika tak ada penundaan, maka pembacaan keputusan akan dibacakan Kamis (17/12) malam ini. (rna/dhn)










































