Ruki: Di Masa Transisi, Pimpinan KPK Masih Bisa Teken Sprindik

Ruki: Di Masa Transisi, Pimpinan KPK Masih Bisa Teken Sprindik

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 17 Des 2015 17:43 WIB
Ruki: Di Masa Transisi, Pimpinan KPK Masih Bisa Teken Sprindik
Taufieqqurahman Ruki (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Masa kerja dua pimpinan KPK yaitu Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain telah berakhir sejak pukul 00.00 WIB pada 16 Desember 2015. Praktis hanya ada 3 pimpinan KPK yang saat ini masih aktif yaitu Taufiequrrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi.

Sementara itu, proses uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di DPR telah selesai, meski DPR belum menentukan nama-nama calon pimpinan yang baru.

Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki menyatakan selama belum ada pimpinan baru yang dilantik presiden, KPK tak bisa mengambil keputusan yang sifatnya strategis. Keputusan strategis di antaranya mutasi pegawai secara permanen atau mengubah Renstra serta Rencana Kerja dan Anggaran Lembaga (RKAL).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak boleh itu untuk hal-hal yang strategis misalnya memutasikan atau mengangkat dan memberhentikan pejabat secara permanen, mengubah atau memutuskan Renstra, RKAL, Road map KPK (RPJP) dan lain sebagainya yang berstatus keputusan strategik bagi KPK," kata Ruki dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (17/12/2015).

"Kalau meneken sprindik dan lain-lain terkait dengan tindakan represif masih bisa, karena kewenangan itu melekat kepada pimpinan KPK secara individual di mana  masing-masing pimpinan," lanjutnya.

Selain penetapan tersangka, KPK juga masih bisa melakukan penahanan. "Penahanan itu adalah salah satu kewenangan fungsional, jadi bukan hal yang bersifat strategis dalam aspek manajerial," ujarnya.

Keputusan hasil dari fit and proper test terhadap 8 capim KPK belum juga digelar di DPR. Jika tak ada penundaan, maka pembacaan keputusan akan dibacakan Kamis (17/12) malam ini. (rna/dhn)


Berita Terkait