2 Bos Ganja 1 Ton Kembali Lolos dari Vonis Mati

2 Bos Ganja 1 Ton Kembali Lolos dari Vonis Mati

Rivki - detikNews
Kamis, 17 Des 2015 17:31 WIB
2 Bos Ganja 1 Ton Kembali Lolos dari Vonis Mati
Ilutrasi ganja (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) sudah kesekian kali meloloskan penjahat narkotika dari vonis mati. Kali ini, 2 bos ganja 1 ton atas nama Sulaiman dan Rusdy kembali diloloskan dari hukuman mati dan hanya dihukum 20 tahun penjara.

Dalam berkas putusan yang diperoleh detikcom, Kamis (17/12/2015), putusan kepada dua orang itu diketok pada Selasa lalu di PN Jakbar dengan ketua majelis hakim M Tatas.

"Menyatakan terdakwa 1 dan 2 terbukti bersalah, menghukum terdakwa 1 dan 2 dengan hukuman kurungan 20 tahun penjara," ucap hakim M Tatas, dalam berkas putusannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Tri Sulasni yang menginginkan 2 bos ganja ini dengan hukuman mati. Kedua bos ganja ini menurut hakim lebih layak dihukum 20 tahun penjara ketimbang dikirim ke regu tembak.

Kasus keduanya terjadi pada April 2015 lalu, Sulaiman dan Rusdy terbukti mengantar ganja dengan berat 1,035 ton menggunakan truk. Rupanya, gerak-gerik keduanya seperti dicurigai polisi di Jalan Tol wilayah Jakbar.

Truk itu pun langsung diperiksa polisi dan ditemukan daun haram tersebut. Belum ada konfirmasi dari jaksa dan penasehat hukum terdakwa soal upaya banding. (rvk/slh)


Berita Terkait