Dalam berkas putusan yang diperoleh detikcom, Kamis (17/12/2015), putusan kepada dua orang itu diketok pada Selasa lalu di PN Jakbar dengan ketua majelis hakim M Tatas.
"Menyatakan terdakwa 1 dan 2 terbukti bersalah, menghukum terdakwa 1 dan 2 dengan hukuman kurungan 20 tahun penjara," ucap hakim M Tatas, dalam berkas putusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus keduanya terjadi pada April 2015 lalu, Sulaiman dan Rusdy terbukti mengantar ganja dengan berat 1,035 ton menggunakan truk. Rupanya, gerak-gerik keduanya seperti dicurigai polisi di Jalan Tol wilayah Jakbar.
Truk itu pun langsung diperiksa polisi dan ditemukan daun haram tersebut. Belum ada konfirmasi dari jaksa dan penasehat hukum terdakwa soal upaya banding. (rvk/slh)











































