Desmond menilai Fahri Hamzah telah melanggar Undang-undang MPR DPR DPRD dan DPD (MD3) dan Peraturan DPR tentang Tata Tertib.
"Ya pasti (Fahri melanggar). Aturannya apa? Di UU MD3 tidak ada aturan Ketua DPR bisa memindahkan orang," kata Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mendorong mengganti Fahri, saya jadi sama dengan Fahri Hamzah. Mengganti orang di Alat Kelengkapan Dewan adalah porsinya fraksi," kata Desmond.
Kini, Akbar melaporkan Fahri ke MKD. "Silakan MKD yang memutuskan," kata Desmond.
(dnu/van)











































