"Putusan terbaru itu lebih gila lagi bukan cuma RSUD yang kena itu semua (lahan milik) Kementerian Pertanian dan (Taman Margasatwa) Ragunan semua kena. Makan saja tuh Ragunan sekalian!" ujar Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) saat dikonfirmasi wartawan di Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2015).
Ahok tak habis pikir dengan gugatan hukum tersebut atas lahan RSUD Pasar Minggu. Dia pun bertanya-tanya berapa sebenarnya luas lahan yang dimiliki oleh warga bernama Enging bin Leos (ahli waris) hingga berani mengklaim lahan Kementerian Pertanian dan Taman Margasatwa Ragunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, ketika Ahok meresmikan RSUD Pasar Minggu bersama Menteri Kesehatan Nila Moenek pada Sabtu (12/12) lalu sempat diwarnai aksi demonstrasi oleh warga sekitar. Ahok mengatakan sudah ada gugatan terkait tanah yang kini menjadi RSUD tersebut sejak beberapa waktu lalu dan hasilnya Pemprov menang.
"Demo sudah lama dari peletakan batu pertama sudah didemo. Dari zaman Jokowi sudah didemo. Mereka gugat, kita menang sampai inkrah menang," kata Ahok di lokasi.
Ahok tampak santai saja menghadapi gugatan hukum di meja hijau. Dia mengatakan, meski dirinya percaya tanah itu milik mereka namun karena keputusan sudah berkekuatan tetap (inkrah) maka Pemprov DKI tidak dapat membayar ganti rugi.
Menurut Ex Eigendom Verponding Nomor 6109 Tahun 1943, Enging bin Leos merupakan pemilik tanah sah seluas 680.00 meter persegi dari 182.050 meter persegi yang digunakan untuk bangunan RSUD Pasar Minggu. Lahan itu terletak di Jl TB Simatupang, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jaksel.
WargaΒ menggugat Pemprov lantaran belum menerima uang ganti rugi berdasarkan harga di atas tanah tersebut (NJOP). (aws/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini