"Barang bukti ada HP, laptop, dan identitas. Masih diperiksa penyidik," jelas Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto, Kamis (17/12/2015).
Tim Subdit Cyber Crime Mabes Polri sudah melakukan pemantauan pada Ongen sejak lama. Bahkan pada 12-14 Desember Polri mencatat ada 200 kicauan Ongen yang dinilai menyebarkan pornografi sehingga melanggar UU ITE dan UU Pornografi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menegaskan, penyidik bergerak berdasarkan surat edaran Kapolri terkait hate speech. (adit/dra)











































