Interupsi pertama datang dari anggota F-Hanura Dadang Rusdiana. Dia mengutip UU MD3 yang soal aturan penggantian pimpinan DPR ketika ada yang mengundurkan diri.
"Kami mempertanyakan pemilihan paket baru, menanyakan apakah pimpinan sudah menetapkan plt ketua DPR," kata Dadang saat rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2015)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menerima surat pengunduran diri Pak Novanto tadi malam. Kami mau rapim, tapi belum kuorum," ujar Agus.
Politikus Partai Demokrat ini lalu mengutip UU MD3 soal aturan kuorum pimpinan DPR di paripurna. Dengan adanya dia dan Taufik, maka sudah kuorum.
Ada pula interupsi dari anggota F-NasDem Akbar Faizal yang sebelumnya dinonaktifkan dari MKD. Dia mempertanyakan putusan MKD di kasus Novanto, karena tidak menyatakan adanya pelanggaran etika atau sanksi.
"Ini masih menimbulkan pertanyaan. Ada yang ambigu dari putusan MKD," ujar Akbar.
Dia juga bicara lagi tentang bagaimana dia dilaporkan ke MKD yang diproses oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, lalu dia melaporkan Ridwan Bae cs ke MKD namun belum diproses, serta soal dia melaporkan Fahri ke MKD. Akbar yang mempertanyakan kinerja MKD, meminta alat kelengkapan dewan ini dibekukan.
"Saya meminta MKD sebagai alat kelengkapan, kita bekukan," ucap anggota Komisi III ini.
Sempat muncul suara-suara interupsi yang menyebut paripurna tidak bisa dilanjutkan untuk mengambil keputusan. Namun, Agus memutuskan bahwa paripurna tetap berlanjut.
Ada pula Wakil Ketua Komisi VII Mulyadi yang mempertanyakan putusan MKD soal kasus pemukulan kepada dirinya. Dia menagih putusan itu untuk diumumkan di paripurna serta dikirimkan ke dia dan fraksi Partai Demokrat. Putusan MKD sendiri menjatuhkan skorsing 3 bulan ke politikus PPP, Mustofa Assegaf.
"Saya mohon pengumuman pelanggaran etik kepada saya disampaikan ke fraksi dan ke saya sebagai korban. Agar dapat berlaku efektif," ujar Mulyadi.
(imk/van)










































